Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a terdiri atas: a. pajak daerah; b. retribusi daerah; c. hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan d. lain-lain PAD yang sah. (2) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup: a. hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; b. hasil . . . b. hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan; c. jasa giro; d. pendapatan bunga; e. tuntutan ganti rugi; f. keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan g. komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.
Koreksi Anda