Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 58 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dalam melaksanakan program dan kegiatan dapat menunjuk pejabat pada unit kerja SKPD selaku PPTK. (2) PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas mencakup: a. mengendalikan pelaksanaan kegiatan; b. melaporkan perkembangan pelaksanaan kegiatan; c. menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda