Koreksi Pasal 1
PP Nomor 58 Tahun 2002 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2002 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KELAUTAN DAN PERIKANAN DI BIDANG JASA RISET KELAUTAN DAN PERIKANAN
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kelautan dan Perikanan di bidang jasa riset kelautan dan perikanan terdiri atas :
a. Penerimaan dari Pelayanan Jasa Riset;
b. Penerimaan dari Pelayanan Jasa Data dan Informasi Hasil Riset;
c. Penerimaan dari Hasil Kegiatan Riset, Penjualan Biota dan Hasil Samping Riset;
dan
d. Penerimaan dari Hasil Jasa Penyewaan Barang/Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
