Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 58 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2000 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDONESIA FARMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari kapitalisasi cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT INDONESIA Farma sampai dengan tahun buku 1999. (2) Nilai … (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp65.000.000.000,00 (enam puluh lima miliar rupiah), dengan rincian sebagai berikut : a. cadangan perusahaan sampai dengan tahun buku 1998 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah); b. cadangan perusahaan tahun buku 1999 sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah).
Koreksi Anda