Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat terkait lainnya, karena jabatannya dapat mengunjungi tahanan dalam daerah hukumnya dengan menunjukkan surat tugas.
Koreksi Anda