Koreksi Pasal 40
PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN
Teks Saat Ini
Penyidik, penuntut umum, hakim, dan pejabat terkait lainnya, karena jabatannya dapat mengunjungi tahanan dalam daerah hukumnya dengan menunjukkan surat tugas.
Koreksi Anda
