Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan sekurang-kurangnya (1) satu ruangan untuk menerima kunjungan. (2) Dalam ruangan kunjungan untuk pensihat hukum, disediakan alat tulis dan pembicaraan mereka tidak boleh didengar siapapun, tetapi harus diawasi oleh Petugas.
Koreksi Anda