Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal tahanan membawa sendiri atau memperoleh dari orang lain bahan bacaan atau media massa elektronika, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
Koreksi Anda