Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS menyediakan bahan bacaan atau media massa lainnya. (2) Bahan bacaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus sesuai dengan program perawatan tahanan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Jadwal pelayanan dan tata cara peminjaman bahan bacaan ditetapkan oleh Kepala RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS.
Koreksi Anda