Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap tahanan berhak mendapatkan makanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tahanan warga negara asing, diberikan makanan yang sama seperti tahanan yang lainnya, kecuali atas petunjuk dokter dapat diberikan makanan jenis lain sesuai dengan kebiasaan di negaranya yang harganya tidak melampaui harga makanan seorang sehari. (3) Setiap tahanan yang sakit, hamil, atau menyusui berhak mendapat makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter. (4) Anak dari tahanan wanita yang dibawa ke dalam RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS diberi makanan dan makanan tambahan sesuai dengan petunjuk dokter paling lama sampai anak berumur 2 (dua) tahun. (5) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) telah berumur 2 (dua) tahun harus diserahkan kepada bapak atau sanak keluarganya, atau pihak lain atas persetujuan ibunya.
Koreksi Anda