Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenazah tahanan yang tidak diambil keluarganya dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak meninggal dunia, dan telah diberitahukan secara layak kepada keluarga atau ahli warisnya, maka penguburannya dilaksanakan oleh RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS dengan dibuatkan berita acara. (2) Pengurusan jenazah dan pemakamannya harus diselenggarakan secara layak menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. (3) Segala biaya pemakaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditanggung oleh negara.
Koreksi Anda