Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana perawatan rohani dan jasmani disediakan oleh RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/cabang LAPAS.
Koreksi Anda