Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program perawatan bagi tahanan harus sesuai dengan bakat, minat, dan bermanfaat bagi tahanan dan masyarakat. (2) Program perawatan bagi tahanan dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) jamn sehari. (3) Program perawatan tahanan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda