Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahanan dapat dikeluarkan sementara dari RUTAN/Cabang RUTAN atau LAPAS/Cabang LAPAS untuk keperluan : a. rekonstruksi; b. penyerahan berkas perkara dan barang bukti; c. persidangan; d. perawatan kesehatan; dan e. Hal-hal luar biasa atas ijin dari pejabat yang bertanggung jawab secara yuridis.
Koreksi Anda