Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 58 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang SYARAT-SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN WEWENANG TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERAWATAN TAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala RUTAN/cabang RUTAN, kepala LAPAS/Cabang LAPAS dan pejabat yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) beserta petugas RUTAN/Cabang RUTAN, LAPAS/Cabang LAPAS dan tempat penahanan tertentu bertugas : a. melaksanakan program perawatan; b. menjaga agar tahanan tidak melarikan diri; dan c. membantu kelancaran proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di Pengadilan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya wajib memperhatikan : a. perlindungan terhadap hak asasi manusia; b. asas praduga tak bersalah; dan c. asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan, pendidikan dan pembimbingan, penghormatan harkat dan martabat manusia, terjaminnya hak tahanan untuk tetap berhubungan dengan keluarganya atau orang tertentu, serta hak-hak lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda