Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 58 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1998 tentang TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERTAMBANGAN DAN ENERGI DI BIDANG PERTAMBANGAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara pengenaan, pemungutan dan penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Pertambangan dan Energi.
Koreksi Anda