Koreksi Pasal 2
PP Nomor 58 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA
Teks Saat Ini
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari bagian laba pemerintah atas sisa laba sampai dengan 31 Desember 1995 dan laba periode Januari sampai dengan Juni 1996 sejumlah Rp. 187.000.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh miliar rupiah).
Koreksi Anda
