Koreksi Pasal 14
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, perencanaan, dan pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri Lain atau Peraturan Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf2.. .
Koreksi Anda
