Koreksi Pasal 13
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK:
a. mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
dan
b. terekam pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi secara nasional.
Koreksi Anda
