Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengawasan dan penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK: a. mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. terekam pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi secara nasional.
Koreksi Anda