Koreksi Pasal 12
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang untuk:
a. merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan pasar kerja;
b. men5rusun rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun penyelenggaraan PTKL; dan
c. men5rusun rencana kerja tahunan PTKL.
Koreksi Anda
