Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf b, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang untuk: a. merencanakan penyelenggaraan PTKL berdasarkan kebutuhan pegawai pada Instansi Pemerintah dan pasar kerja; b. men5rusun rencana pengembangan jangka menengah atau rencana strategis 5 (lima) tahun penyelenggaraan PTKL; dan c. men5rusun rencana kerja tahunan PTKL.
Koreksi Anda