Koreksi Pasal 10
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Lain atau Pemimpin LPNK bertanggung jawab melakukan pembinaan teknis atas penyelenggaraan PTKL.
(21 Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengaturan;
b. perencanaan; dan
c. pengawasan dan penjaminan mutu internal.
Pasal 1 1 Dalam melaksanakan tanggung jawab di bidang pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (21 huruf a, Menteri Lain atau Pemimpin LPNK memiliki tugas dan wewenang meliputi:
a. penJrusunan anggaran PTKL;
b. pen5rusunan hak mahasiswa di PTKL;
c. pemberian akses yang berkeadilan di PTKL;
d. penJrusunan kebijakan relevansi hasil Pendidikan Tinggi di PTKL dengan kebutuhan pasar kerja di masing-masing sektor; dan
e. penJrusunan kebijakan lainnya dalam pengelolaan PTKL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal12...
Koreksi Anda
