Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan akademik atas penyelenggaraan PTKL. (2) Tanggung... (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan b. evaluasi dan akreditasi. (3) Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda