Koreksi Pasal 9
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pembinaan akademik atas penyelenggaraan PTKL.
(2) Tanggung...
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan
b. evaluasi dan akreditasi.
(3) Menteri melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
