Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan peranndang-undangan.
Koreksi Anda