Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau lembaga akreditasi mandiri sebagai sistem penjaminan mutu eksternal. (2) Instrumen akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kekhususan PTKL.
Koreksi Anda