Koreksi Pasal 23
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan dilakukan oleh Menteri berkoordinasi dengan Menteri Lain atau Pemimpin LPNK.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pengendalian mutu penyelenggaraan PTKL sebagai bentuk akuntabilitas.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. mahasiswa;
b. program studi; dan
c. satuan pendidikan.
(4) Evaluasi. . .
(41 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun.
Koreksi Anda
