Koreksi Pasal 22
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Evaluasi dan akreditasi terhadap penyelenggaraan PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
