Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diselenggarakan melalui: a. pemenuhan atas kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Kementerian Lain atau LPNK yang tertuang dalam rencana strategis; b. target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK; dan c. acuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. BAB IV. . . _13_
Koreksi Anda