Koreksi Pasal 21
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
Akuntabilitas publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b diselenggarakan melalui:
a. pemenuhan atas kewajiban untuk menjalankan visi dan misi Kementerian Lain atau LPNK yang tertuang dalam rencana strategis;
b. target kinerja yang ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK; dan
c. acuan pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BAB IV. . .
_13_
Koreksi Anda
