Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b paling sedikit terdiri atas unsur: a. pen5rusun kebijakan; b. pelaksana akademik; c. pengawasan penjaminan mutu; d. penunjang akademik atau sumber belajar; dan e. pelaksana administrasi atau tata usaha. (21 Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada PTKL ditetapkan oleh Menteri Lain atau Pemimpin LPNK setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda