Koreksi Pasal 18
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L7 huruf a dilaksanakan dengan pola sebagai berikut:
a. pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya; atau
b. pola pengelolaan keuangan badan layanan umum (21 Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b pada PTKL ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara berdasarkan usul Menteri Lain atau Pemimpin LPNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal19...
-t2-
Koreksi Anda
