Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pola pengelolaan dan tata kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a terdiri atas: a. keuangan; b. organisasi; dan c. Statuta.
Koreksi Anda