Koreksi Pasal 8
PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN
Teks Saat Ini
(1) Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal terdiri atas:
a. dosen;
b. instruktur/widyaiswara; dan
c. tenaga kependidikan.
(21 Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan terdiri atas:
a. dosen;
b. instruktur; dan
c. tenaga kependidikan.
(3) Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
