Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal terdiri atas: a. dosen; b. instruktur/widyaiswara; dan c. tenaga kependidikan. (21 Ketenagaan pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan terdiri atas: a. dosen; b. instruktur; dan c. tenaga kependidikan. (3) Pengangkatan dan pembinaan ketenagaan pada PTKL dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda