Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa lulusan PTKL berhak atas: a. sertifikat PRES !DEN a. sertifikat kompetensi pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; atau b. gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. (21 Pemberian gelar, ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda