Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 57 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERGURUAN TINGGI OLEH KEMENTERIAN LAINDAN LEMBAGA PEMERINTAH NONKEMENTERIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa pada PTKL berasal dari: a. pegawai negeri dan calon pegawai negeri pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal; dan/atau b. masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan. (2) Penerimaan mahasiswa dari peserta didik pada PTKL Pendidikan Kedinasan pada Jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan. (3) Penerimaan mahasiswa dari masyarakat umum pada PTKL Pendidikan Tinggi Nonkedinasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan pertrndang-undangan. (41 Selain mengikuti mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru oleh perguruan tinggi negeri di bawah pembinaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PTKL dapat melakukan seleksi teknis tambahan sesuai dengan karakteristik masing-masing program studi pada PTKL.
Koreksi Anda