Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c merupakan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pendidikan secara keseluruhan dalam mencapai Standar Nasional Pendidikan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan data mengenai Peserta Didik, Satuan Pendidikan, dan program Pendidikan. (3) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh paling sedikit dari profil Pendidikan. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. identifikasi akar permasalahan sistem Pendidikan; dan b. rekomendasi perbaikan sistem Pendidikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh lembaga mandiri diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda