Koreksi Pasal 46
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh:
a. Satuan Pendidikan;
b. program pendidikan kesetaraan;
c. kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah; dan
d. Pemerintah Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. efektivitas Satuan Pendidikan dalam mengembangkan kompetensi Peserta Didik;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan;
c. kualitas dan relevansi proses pembelajaran;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. asesmen nasional; dan
b. analisis data Satuan Pendidikan, pendidik, tenaga kependidikan, dan Pemerintah Daerah.
(4) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a mengukur:
a. kompetensi Peserta Didik;
b. kualitas pembelajaran;
c. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan; dan
d. faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas pembelajaran dan kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan.
(5) Asesmen nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan pada:
a. Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal; dan
b. program pendidikan kesetaraan Jenjang Pendidikan dasar dan menengah pada jalur nonformal.
(6) Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar bagi Menteri untuk MENETAPKAN:
a. profil Satuan Pendidikan;
b. profil program pendidikan kesetaraan;
c. profil Pendidikan daerah; dan
d. profil Pendidikan nasional.
(7) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan dasar dan menengah yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan dasar dan menengah; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan dasar dan menengah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
