Koreksi Pasal 45
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a merupakan evaluasi yang dilakukan oleh Menteri terhadap layanan pendidikan anak usia dini yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, pemerintah kabupaten/kota, dan masyarakat.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling sedikit berdasarkan:
a. tingkat capaian perkembangan anak;
b. tingkat pemerataan akses dan kualitas layanan pendidikan anak usia dini;
c. kualitas proses pembelajaran di Satuan Pendidikan anak usia dini;
d. kualitas pengelolaan Satuan Pendidikan anak usia dini; dan
e. jumlah, distribusi, dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Menteri untuk MENETAPKAN:
a. profil Pendidikan daerah; dan
b. profil Pendidikan nasional.
(4) Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan laporan komprehensif tentang layanan pendidikan anak usia dini yang digunakan sebagai landasan:
a. peningkatan mutu layanan pendidikan anak usia dini; dan
b. penetapan rapor Pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat terhadap pendidikan anak usia dini diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
