Koreksi Pasal 44
PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Teks Saat Ini
Evaluasi sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a dilaksanakan terhadap:
a. pendidikan anak usia dini;
b. pendidikan dasar dan menengah; dan
c. pendidikan tinggi.
Koreksi Anda
