Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sistem Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b dilakukan oleh: a. Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; dan c. lembaga mandiri.
Koreksi Anda