Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. (2) Penilaian proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik yang bersangkutan.
Koreksi Anda