Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a merupakan aktivitas untuk merumuskan: a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran; b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar. (2) Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik.
Koreksi Anda