Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi oleh lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap: a. Satuan Pendidikan anak usia dini; b. Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan menengah; c. program pendidikan kesetaraan; dan d. program Pendidikan pada Jenjang Pendidikan tinggi. (2) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. berbadan hukum INDONESIA yang bersifat nirlaba; dan b. memiliki pakar yang berpengalaman di bidang evaluasi Pendidikan. (3) Lembaga mandiri yang berwenang menyelenggarakan tugas dan fungsi akreditasi ditetapkan oleh Menteri. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata kelola lembaga mandiri diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda