Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program Pendidikan. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik oleh: a. Pemerintah Pusat; dan/atau b. lembaga mandiri.
Koreksi Anda