Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 57 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kurikulum terdiri atas: a. kerangka dasar kurikulum; dan b. struktur kurikulum. (2) Kerangka dasar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan rancangan landasan utama dalam pengembangan struktur kurikulum. (3) Struktur kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengorganisasian atas kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar.
Koreksi Anda