Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang dilarang: a. membuka lahan baru (land clearing) sampai ditetapkannya zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya pada areal Ekosistem Gambut untuk tanaman tertentu; b. membuat saluran drainase yang mengakibatkan Gambut menjadi kering; c. membakar lahan Gambut dan/atau melakukan pembiaran terjadinya pembakaran; dan/atau d. melakukan kegiatan lain yang mengakibatkan terlampauinya kriteria baku kerusakan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3). (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. 12. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda