Koreksi Pasal 23
PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut
Teks Saat Ini
(1) Kerusakan Ekosistem Gambut dapat terjadi pada:
a. Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung; dan
b. Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya.
(2) Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung dinyatakan rusak apabila melampaui kriteria baku kerusakan sebagai berikut:
a. terdapat drainase buatan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan;
b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut; dan/atau
c. terjadi pengurangan luas dan/atau volume tutupan lahan di Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung yang telah ditetapkan.
(3) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dinyatakan rusak apabila memenuhi kriteria baku kerusakan sebagai berikut:
a. muka air tanah di lahan Gambut lebih dari 0,4 (nol koma empat) meter di bawah permukaan Gambut pada titik penaatan; dan/atau
b. tereksposnya sedimen berpirit dan/atau kwarsa di bawah lapisan Gambut.
(4) Pengukuran muka air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan pada titik penaatan yang telah ditetapkan.
(5) Dalam penentuan titik penaatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus didasarkan pada karakteristik lahan, topografi, zona pengelolaan air, kanal dan/atau bangunan air.
(6) Ketentuan mengenai tata cara pengukuran muka air di titik penaatan diatur dalam Peraturan Menteri.
11. Ketentuan huruf a dan huruf c Pasal 26 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
