Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi: a. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional; b. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi; dan c. rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota. (2) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas provinsi. (3) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut lintas Kabupaten/Kota. (4) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut yang berada di wilayah kabupaten/kota. 6. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda