Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ekosistem Gambut dengan fungsi budidaya dapat diubah menjadi Ekosistem Gambut dengan fungsi lindung. (2) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dilakukan oleh Menteri; atau b. berdasarkan usulan gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri. (3) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. Ekosistem Gambut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) huruf c dan huruf d; b. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencegahan atau pemulihan kerusakan lingkungan hidup pada dan/atau di sekitar Ekosistem Gambut; dan/atau c. adanya urgensi ekologis untuk melakukan upaya pencadangan Ekosistem Gambut di provinsi atau kabupaten/kota. (4) Perubahan fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sumber daya air, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang tata ruang, menteri terkait, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (5) Dihapus. (6) Dihapus. 5. Ketentuan ayat (3) Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda