Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 57 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fungsi Ekosistem Gambut yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagai fungsi lindung dan fungsi budidaya Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disajikan dalam bentuk peta fungsi Ekosistem Gambut. (2) Peta fungsi Ekosistem Gambut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. peta fungsi Ekosistem Gambut nasional yang disajikan dengan skala paling kecil 1:250.000; b. peta fungsi Ekosistem Gambut provinsi dan kabupaten/kota yang disajikan dengan skala paling kecil 1:50.000. c. Dihapus. 4. Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah, ayat (5) dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda