Koreksi Pasal 12
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f dilakukan pada kegiatan pembudidayaan, penangkapan, penanganan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan, dan pendistribusian Hasil Perikanan.
(2) Pengendalian Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Mutu.
Koreksi Anda
