Koreksi Pasal 11
PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e paling sedikit meliputi:
a. jenis alat, bahan atau media, dan reagensia yang akan digunakan;
b. teknik dan prosedur pelaksanaan pengujian; dan
c. analisis data dan penyajian hasil pengujian.
(2) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen.
(3) Persyaratan atau standar metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan pada semua pengujian Hasil Perikanan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
(5) Ketentuan pengembangan standar metode pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Koreksi Anda
