Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 57 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang SISTEM JAMINAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SERTA PENINGKATAN NILAI TAMBAH PRODUK HASIL PERIKANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan atau standar sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit meliputi: a. menggunakan peralatan yang terbuat dari bahan anti karat, tidak menyerap air, mudah dibersihkan, dan tidak menyebabkan kontaminasi; dan b. menggunakan peralatan yang higienis. (2) Persyaratan atau standar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula untuk penanganan Ikan di atas kapal. (3) Persyaratan atau standar prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d paling sedikit meliputi: a. lokasi bangunan berada di lingkungan yang tidak tercemar; b. bangunan harus dirancang dan ditata dengan konstruksi yang memenuhi persyaratan higienis; dan c. bangunan harus dibersihkan dan dipelihara secara higienis. (4) Persyaratan atau standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikembangkan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan kepentingan perlindungan konsumen. (5) Persyaratan atau standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diterapkan pada dan setiap proses penanganan dan Pengolahan Ikan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan persyaratan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. (7) Ketentuan pengembangan standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi.
Koreksi Anda